SELAMAT DATANG DI BLOG AKU YA JANGAN LUPA UNTUK BERKOMENTAR PADA ARTIKEL-ARTIKEL YANG SOBAT BACA

Kasus Bank Century di Mata Presiden


-->
Ketika DPR-RI sudah memutuskankan hasil hak angket tersebut pada tempatnyalah Presiden, baik selaku Kepala Negara, maupun dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan, menyampaikan pandangan atas persoalan bank century. Presiden sangat menghormati proses politik yang telah berjalan di DPR. Presiden mengikuti dengan cermat semua dinamika yang terjadi di dalam maupun di luar gedung DPR. Apa pun pandangan mengenai dinamika itu presiden memiliki pandangan kuat bahwa semua proses politik yang demokratis jauh dari kekerasan, beretika dan bermartabat haruslah ditumbuhkan untuk menghasilkan keputusan yang membawa manfaat bagi bagian terbanyak dari rakyat Indonesia. Semua harus mencermati proses itu dan melihatnya sebagai bagian dari perkembangan prertumbuhan dan pembelajaran demokrasi yang kian hari kian dituntut untuk memenuhi tidak saja prinsip-prinsip rule of law namun juga rule of reason yaitu demokrasi berdasarkan hokum dan akal sehat. Yaitu demokrasi yang tidak saja merayakan kebebasan dan kemerdekaan, namun demokrasi yang menghormati hukum dan ketertiban. Dengan kata lain sesungguhnya kita menghendaki tumbuhnya sebuah demokrasi yang lebih sejati lebih bermakna dan lebih bermartabat sebagaimana yang dicita-citakan melalui gerakan reformasi yang sudah dilakukan sejak 1998. Presiden percaya bahwa pengalaman yang pahit di masa lampau kita tidak ingin gagal dalam membangun demokrasi yang seperti itu. Tanah air kita tidak boleh jadi ajang konflik-konfilk social politik yang akhirnyamenegakkan kekerasan.
Menurut Presiden Demokrasi bukanlah pameran adu kekuatan baik kekuatan senjata massa maupun harta. Presiden mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melihat masalah ini secara utuh jernih dan objektif, namun juga sebagai bagian dari ikhtiar dan membangun tradisi demokrasi dan pemerintahan yang bersih dan baik yang kesemuanya ditujukan untuk menghadirkan kesejahteraan dan keadilan yang sejati. Dalam konstek seperti itulah pidato tersebut presiden sampaikan. Presiden menginginkan semua pandangan yang beragam baik yang profesional maupun yang kontra dapat diletakkan dalam argumentasi yang tidak saja berdasarkan fakta namun juga sepenuhnya disandarkan pada tanggung jawab untuk mengungkap kebenaran dan keadilan yang sejati di hadapan rakyat Indonesia. Adalah tugas dan kewajiban Presiden untuk memberikan pandangan bahwa yang benar harus kita katakana benar dan yang salah harus kita katakana salah. Yang benar harus mendapatkan apresiasi yang salah wajib menerima sanksi.
Berangkat dari niat untuk mencari kebenaran yang utuh dan hakiki itulah presiden menyambut baik dan mendorong untuk melakukan penyelidikan setuntas-tuntasnya atas kebijakan bank century. Apalagi ketika itu bepegang pandanga organisasi tertentu yang didasarkan pada hak prasangka bahwa terdapat aliran dana Century kepada sejumlah orang atau organisasi tertentu yang tentu saja hal itu tidak boleh terjadi karenanya tanpa ada keraguan sedikikitpun presiden mendorong penyelidikan terhadap penyelamatan bank century dilakukan secara transparan. Presiden berkeyakinan bahwa dengan membuat penyelidikan century terang benderang di depan publik, rakyat Indonesia akan melihat kebenaran yang seutuhnya. Kebutuhan untuk membuat kebenaran itu terbuka d depan public adalah suatu yang maha penting tidak saja untuk membela mereka yang memiliki integritas dan kredibilitas tidak saja demi sebuah reputasi penting pribadi maupun politik namun di atas semua itu untuk kebenaran itu sendiri. Kebenaran memiliki hakekatnya sendiri yang tidak pernah berubah karena hanya definisi atau tafsir konflik. Presiden juga bersyukur dengan kerja Panitia Angket DPR, kebenaran sejati itu telah terungkap. Berdasarkan keterangan resmi lembaga Negara berwenang termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis transaksi Keuangan (PPATK) dan Bank Indonesia yang disampaikan di depan siding-sidang Panitia Angket jelas-jelas ditegaskan bahwa tuduhan adanya penyertaan modal sementara kepada bank century untuk menyokong tim kampanye pasangan capres dan cawapres tertentu yata-nyata tidak terbukti memang tidak pernah ada. Hasil penyelidikan itu juga mengenyampingkan semua tuduhan seolah bahwa penyelamatan bank century merupakan kedok semata untuk mengalirkan uang kepada partai politik tertentu dan sejumlah nama lainnya semua itu juga nyata-nyata tidak terbukti dan memang tidak pernah ada.
Hal ini perlu dinyatakan secara tegas dan nyaring agar tidak siapa pun dari kita, apa pun latar belakang politik dan partainya boleh dibiarkan mendapat penistaan karena nama baiknya dicemarkan secara sewenang-wenang dengan maksud dan niat politik yang buruk yaitu merusak reputasi diri, keluarga dan institusinya penegasan ini sangatlah penting untuk dinyatakan secara terang benderang agar pada akhirnya rakyat dapat membedakan secara jelas mana yang fakta dan mana yang fiksi, mana yang benar dan mana yang batil. Kedepan, semua harus menghentikan praktek-praktek yang buruk yang penuh rasa prasangka jahat demikian. Kehidupan bermasyarakat dan berbangsa memerlukan pertalian sosial yang merupakan modal untuk kerja bersama di segala bidang. Modal social itu kuat apabila kita membangun sikap saling percaya mempercayai dan sikap saling hormat menghormati. Modal sosial itu melemah apabila kita hidup didasarkan saling mencurigai apalagi saling memfitnah.
Presiden menyadari menjelaskan persoalan bank century ini bukan persoalan yang mudah. Pertama, karena di dalam persoalan itu terdapat segi-segi teknis perbankan yang merupakan bidang yang masih asing bagi kebanyakan kita. Kedua, Karena tidak dapat sepenuhnya kembali merasakan suasana menjelang akhir tahun 2008 ketika kasus bank century itu muncul ke permukaan. Sekarang ini keadaan perekonomian kita jauh dari ancaman krisis seperti yang terjadi pada waktu itu bahkan banyak diantara kita yang lupa bahwa pada waktu itu pernah ada ancaman krisis global yang serius. Oleh sebab itu pada kesempatan tersebut Presiden menegaskan bahwa kebijakan penyelamatan bank century adalah kebijakan yang diambil dalam masa sulit, di tengah-tengah puncak krisis ekonomi yang melanda dunia di akhir tahun 2008. Pastilah berbeda pengambilan keputusan di masa normal dibandingkan pengambilan keputusan di masa krisis.
Semua memahami bahwa dalam kondisi krisis setiap keputusan yang diambil pastilah sulit. Dalam masa krisis semua informasi tidak selalu lengkap bahkan amat sering terus berubah dan bergerak, pilihan-pilhan yang tersedia juga tidak selalu mudah namun pilihan dan keputusan harus diambil agar situasi tidak semakin memburuk. Kondisi yang gawat ketika itu mempunyai indikator-indikator yang jelas. Harga saham anjlok 50 %, rupiah mengalami depresiasi 30 % lebih menjadi Rp. 12.100 untuk satu dollar Amerika Serikat, angka yang terendah sejak krisis tahun 1997 dan 1998. Cadangan devisa turun 12 % menjadi sekitar 50 milyar Dollar AS. Lebih jauh pemberitaan media cetak dan elektronik waktu itu menggambarkan bagaimana seluruh dunia merasakan gelombang sunami ekonomi itu. Tidak mengherankan di bulan November 2008 para anggota DPR-RI diantaranya ada yang duduk kembali dalam Dewan sekarang menyuarakan kecemasan mereka terhadap ancaman krisis global.
Sesuai dengan harapan para anggota Dewan ketika itu, pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah yang tepat dan strategis, diantaranya dengan menerbitkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu untuk menghadapi krisis. Sesuai dengan Undang-Unang Dasar 1945 penerbitan Perpu adalah karena adanya kegentingan yang memaksa. DPR pun sependapat dengan pemerintah ini tercermin dari sikap DPR untuk menyetujui Perpu perbaikan Peraturan Keuangan dan Perbankan. Itu maknanya DPR mengakui adanya krisis adanya kegentingan yang tentunya memerlukan pengambilan keputusan di masa krisis bukan pengambilan keputusan di masa normal-normal saja. Adanya persepsi yang sama antara pemerintah dan DPR yang sekarang dilupakan.
Sekarang sepertinya sebab-sebab yang melatarbelakangi tindakan terhadap bank century menjadi kabur. Presiden menyayangkan proses perdebatan yang berlangsung selama bekerjanya panitia hak angket sering dilupakan detik-detik sulit ketika penyelamatan bank century dilakukan. Sering dilupakan pula bahwa tanah air kita beruntung karena Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah terbentuk yang dipimpin oleh Dr. Sri Mulyani dan Profesor Dr. Boediono dua putera bangsa yang jejak langkahnya tidak sedikitpun meninggalkan catatan buruk baik dengan kompetensi, kredibilitas dan integritas pribadinya. Pada saat keputusan penyelamatan bank century ditetapkan Presiden sendiri pada waktu yang sama sdedang menjalankan tugas kenegaraan di luar negeri, yaitu menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi yaitu G 20 di Amerika Serikat serta Effect Summit di Peru. Dua pertemuan itu sangat penting karena pemimpin dunia bertemu termasuk Indonesia untuk bersama-sama mengatasi krisis perekonomian global yang mencemaskan itu.
Dari informasi serta keterangan yang diketahui bersama keputusan penyelamatan bank century adalah pilihan terbaik yang ada pada saat itu. Pilihan yang tersisa hanya ada dua menutup bank century atau menyelamatkannya. KSSK melalui rapat maraton beberapa hari sebelumnya, siding yang terakhir di tengah malam hingga dini hari pada tganggal 21 November 2008 memutuskan untuk menyelamatkan bank century. Maka dikucurkanlah danaserta modal sementara yang berjumlah Rp. 6,7 triliun. Perlu kita ingat kembali hari-hari itu situasi Jakarta penuh dengan rumor dan spekulasi mengenai bakal terjadinya krisis berantai di bidang perbankan. Pengalaman di banyak Negara termasuk Indonesia sendiri 1998 terjadinya krisis kepercayaan dan bergerak cepat dan meluas terhadap kesehatan perbankan dapat benar-benar menjadi pemicu krisis yang sesungguhnya. Sekali lagi presiden menegaskan di saat pengambilan keputusan itu Presiden sedang berada di luar negeri, Presiden memang tidak dimintai keputusan dan arahan, Presiden juga tidak memberikan instruksi atas pengambilan kebijakan tentang ikhwal itu, antara karena pengambilan keputusan KSSK berdasarkan Perpu No. 4 tahun 2008 memang tidak perlu keterlibatan Presiden. Meskipun demikian Presiden dapat memahami mengapa keputusan penyelamatan itu dilakukan tidak cukup hanya memahami, Presiden pun membenarkankb penyelamatan bank century tersebut.
Dengan keyakinan yang kuat bahwa krisis benar-benar terjadi, Presiden percaya bahwa siapa pun yang berkewajiban mengambil keputusan pada saat itu akan melakukan hal yang sama. Siapa saja berkewajiban untuk memadamkan sekecil apa pun api yang dapat memicu kebakaran yang akan melumpuhkan dunia perbankan dan semua tahu sekarang ini dunia perbankan bukanlah hanya milik para banker, dunia perbankan berkaitan erat dengan kehidupan sosial ekonomi rakyat, seperti pedagang kecil, petani, pegawai, bahkan pensiunan pinata laksana rumah tangga dan juga mahasiswa. Oleh karena itu atas kebijakan untuk menyelamatkan tidak hanya bank century namun penyelamatan system perbankan nasional bahkan penyelamatan perekonomian nasional dari krisis ekonomi global, presiden tanpa ragu sedikit pun menegaskan bahwa kebijakan menyelamatkan bank century dapat dipertanggung jawabkan. Sebagai pemimpin Negara presiden berkewajiban menghindarkan perekonomian nasional dari krisis baru yang berbahaya sebagaimana telah terjadi pada tahun 1997/1998. Untuk mencegah berulangnya pengalaman buruk lebih dari 10 tahun lalu itu pada akhir Oktober 2008 presiden telah memberikan arahan dan directif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis global sambil memelihara pertumbuhan ekonomi Indonesia.Berkat kebersamaan dan kerja keras semua kedua sasaran itu dapat tercapai.
Di samping itu guna melindungi kehidupan rakyat kita terutama rakyat miskin atau berpenghasilan rendah presiden juga menginstruksikan untuk menjalankan tujuh prioritas ekonomi di kala krisis, yaitu (1) Mengatasi dan mencegah bertambahnya pengangguran, (2) Menjaga pergerakan sektor ril, (3) Mencegah kenaikan harga-harga atau inflasi, (4) Menjaga daya beli masyarakat, (5) Membantu dan melindungi rakyat miskin, (6) Menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pangan dan energi serta (7) Berupaya sekuat tenaga untuk tetap menjaga agar ekonomi kita tetap tumbuh. Dalam kaitan ini semua kebijakan terhadap bank century sesungguhnya kita letakkan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan perekonomian Indonesia dari krisis.
Yang sering tidak dibahas secara utuh adalah jikalau perusahaan itu diputuskan untuk ditutup, maka berdasarkan informasi pada saat itu dana yang harus disediakan adalah Rp. 4,9 triliun. Dana sebesar itu adalah perkiraan minimal karena digunakan hanya untuk mengembalikan dana kepada nasabah yang simpanannya hingga Rp. 2 milyar itulah jumlah simpanan maksimal yang dijamin pemerintah. Sangat penting untuk diketahui bahwa sejak awal kebijakan untuk menyelamatkan bank century di akhir 2008, sepenuhnya dilakukan dengan maksud baik, dengan niat baik, serta dengan tujuan yang baik pula. Semua langkah kebijakan terkait dengan bank century dilakukan dengan mempertimbangkan semua opsi yang tersedia, diputuskan dengan cepat dan tepat tanpa sedikit pun mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Atas dasar pengalaman penanganan krisis ekonomi tahun 1997/1998 apa yang dilakukan pemerintah apa yang dilakukan pemerintah dapat dijelaskan sebagai berikut :
  1. Protokol proses penanganan krisis di tahun 2008 lebih jelas dengan menggunakan dasar hukum Perpu No. 4 tahun 2008 ini sebuah kemajuan karena krisis pada tahun 1998 kita tidak mempunyai dasar hukum yang jelas untuk penanganan krisis ekonomi.
  2. Proses pengambilan keputusan di tahun 2008 jauh lebih terbuka dan akuntabel dibandingkan dengan pengambilan keputusan tahun 1998. Dokumentasi risalah rapat KSSK dibuat jauh lebih rapih, bahkan rapat pengambilan keputusan direkam dengan video gambar serta suara.
  3. Penanganan krisis di tahun 2008 dilakukan secara mandiri dibandingkan tahun 1998 yang sangat melibatkan IMF.
  4. Sumber dana talangan di tahun 1998 sepenuhnya merupakan keuangan Negara dari Bank Indonesia, ini diperbaiki di tahun 2008 sudah terbangun sistem dimana industri perbankan dapat menyelamatkan sendiri suatu bank yang bermasalah, caranya melalui Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS). Mayoritas dana LPS berasal dari premi penjaminan yang dikumpulkan bank-bank itu sendiri.
  5. 5. Dengan sistem itu dana 6,7 triliun penyelamatan bank century di tahun 2008 belum dapat dikatakan sebagai kerugian Negara. Uang sebesar itu adalah investasi atau penyertaan modal sementara yang diharapkan kelak dapat dikembalikan. Ini juga koreksi atas kebijakan tahun 1998 di waktu itu dana penanganan krisis perbankan sebesar RP. 656 triliun nyata-nyata berasal dari keuangan Negara dan yang berhasil kembali hanya sebesar 27 %. Dengan angka yang telah disebutkan tadi dapat dilihat bahwa biaya krisis 1998 membebani anggaran Negara hingga Rp. 656 triliun sebuah angka raksasa jika dibandingkan dengan penyertaan modal sementara Lembaga Penjamin Simpanan kepada bank century yang senilai 6,7 triliun.
  6. Pengambilan keputusan di tahun 2008 membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi global. Keputusan ini membuahkan pertumbuhan ekonomi positif 4,5 % di tahun 2009. Prestasi pertumbuhan ini membanggakan karena tertinggi nomor tiga diantara Negara-negara G-20 setelah Tiongkok dan India.
  7. Dibandingkan dengan proses penegakan hukum BLBI yang masih menyisakan banyak masalah termasuk pula perdebatan tak pernah henti terkait kebijakan release and recharge, langkah pemerintah di tahun 2008 adalah tindakan hukum yang sangat cepat, Robert Tantular dan para kroninya pemilik bank century yang menipu nasabahnya dengan segera diambil tindakan-tindakan tegas, bahkan Robert Tantular telah ditahan diadili dan dipenjarakan. (25:56)
Perlu dicatat pula bahwa hingga saat ini pemerintah terus bekerja keras agar penyertaan modal sementara kepada bank century dapat segera dikembalikan, maka sedapat mungkin menguntungkan keuangan Negara. Memang benar, ada dana keluar sebesar 6,7 triliun, namun perlu diingat pula bahwa dana penyelamatan yang dikeluarkan pasti lebih kecil. Terhadap ini semua ke hadapan rakyat Indonesia presiden pun memiliki perasaan yang tidak mudah, Presiden sungguh merasakan perasaan yang campur aduk antara kemarahan dan kejengkelan terhadap bank century dengan bagaimana pun bank itu harus diselamatkan agar perbankan dan perekonomian selamat. Perasaan emosi semuanya sama, mengapa kita harus menyelamatkan sebuah bank yang tidak saja sejak awalnya dikelola secara ceroboh namun juga dipimpin oleh orang-orang yang memiliki niat yang sangat jahat terhadap bank ini dan membawa lari uang para nasabah. Betapa pun gundahnya hati kita pada akhirnya pemerintah tentu harus menyelamatkan perekonomian Indonesia dari dampak sistemik sebagai akibat dari gagalnya sebuah bank yang bernama bank century.
Itulah sesungguhnya esensi yang paling utama dari tindakan penyelamatan bank century sebuah keputusan yang menjadi strategi sifatnya karena elemen terpenting yang terdapat pada tujuan akhirnya yaitu menyelamatkan perekonomian Indonesia.Terhadap tindakan kriminalyg dilakukan oleh para pengelola bank century ini sejumlah kebijakan telah diambil, tindakan yang cepat dan tepat telah dilakukan, semua asset yang dibawa lari ke luar negeri telah dibekukan, diperkirakan nilainya triliunan rupiah. Presiden telah menginstruksikan agar seluruh pihak termasuk Kementrian Keuangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung terus bekerja lebih cepat dan professional, Presiden yakin lembaga Negara lain seperti Bang Indonesia, PPATK, hingga KPK akan juga membantu upaya pemerintah mengembalikan asset milik Negara tersebut. Salah satu arti penting pengembalian aset tersebut, disamping untuk mengembalikan penyertaan modal sementara Rp. 6,7 triliun juga untuk membuka peluang pembayaran kepada nasabah PT Antaboga securitas, bagaimana pun mereka adalah rakyat Indonesia yang harus dibantu memperoleh hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Panitia Angket DPR telah menyelesaikan tugas konstitusionalnya, semua sangat berharapbhw semua yang diperdebatkan melalui sidang-sidangnya itu akan mendorong semua untuk terus melakukan perbaikan sistem bernegara kita khususnya l menghadapi krisis ekonomi yang akan datang. Selain itu kita juga mengetahui dengan sangat jelas bahwa terdapat perbedaan pandanngandan posisi fraksi-fraksi tentang keputusan mengenai penyelamatan bank century. Selain semua pihak patut menghormati pandangan dan posisi itupre juga berpendapat bahwa perbedaan itu tidak perlu menimbulkan kerisauan yang berlebihan. Meskipun temuan panitia angket adalah kesimpulan politik dan menurut Undang-undang No. 6 tahun 1954 tentang hak angket temuan demikian tidak dapat dijadikan alat bukti di depan pengadilan kesemuanya perlu ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlakudg tetap menjunjung asas supremasi hukum dan keadilan.
Namun kita pasti malu bahwa manakala kebijakan penyelamatan bank century adalah pilihan kebijakan yang tepat dan penanggung jawab pengambil keputusan tersebut telah melakukannya tanpa ada benturan kepentingan atau pun niat jahat sesedikit pun termasuk termasuk suap dan korupsi kecuali semata-matautk menyelamatkan perekonomian nasional maka seharusnya lah tidak mempersalahkan kebijakan demikian. Boleh jadi di masa krisis dan keadaan yang serba daruratketika keputusan harus diambil secara cepat ada masalah-masalah teknis yang kita lewatkan namun tidak berarti kebijakannya salah dan harus dipidanakan sangat sulit membayangkan Negara kita dapat berjalan baik dan efektif jika setiap kebijakan yang tepat justru berujung dengan pemidanaan jika pundl pelaksanaan kebijakan tersebut ada kesalahan dan penyimpangan sebagaimana yang ditemukan oleh panitia angket bank century kita harus pastikan siapa yang bertanggung jawab karena kesalahan dan penyimpangan itu. Kita pun harus mengetahui apakah kesalahan itu bersifat administratifatau sebuah pelanggaran hukum dengan demikian koreksi dan sangsinya menjadi lebih tepat dan arif.
Dengan sikap yang positif pada saatnya nanti presiden akan mempelajari apa yang disampaikan oleh DPR-RI untuk tindak lanjut berikutnya. Perlu ditegaskan pula bahwa pemerintah akan terus menjalankan pemerintah yang bersih. Terkait dengan kasus bank century ini justru kita harus menindaklanjuti secara tuntas indikasi penyimpangan kejahatanyg dilakukan oleh pihak-pihak tertentuyg nyata-nyata merugikan Negara. Boleh jadi selama inimrk berlindung dan bersembunyi di balik hiruk pikuk politik bank century.
Selanjutnya Presiden juga mengetahui bahwa seiring dengan hasil kerja panitia angket ini berkembang pula mengenai ide-ide pemakjulan. Presiden mencermati dan mengikuti secara seksama isu itu, Presiden menghargai bahwa mayoritas di DPR menolak dengan tegas kemungkinan pemakjulan itu. Mekanisme pemakjulan memang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, tetapi harus dipahami bahwa aturan itu hanya dapat dilakukan dalam situasi yang nyata-nyata terkait dengan pasal-pasal dengan pemakjulan atau impeachment article. Sebaiknya kita sungguh memahami dan menghormati konstitusi kita dan tetap menjaga ketenangan dalam kehidupan politik.
Reformasi telah menghasilkan pengaturan yang sangat jelas mengenai pengertian kepemimpinan nasional. Mekanisme pergantiannya diatur secara tertib yaitu melalui pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung setiap lima tahun sekali. Presiden menghimbau agar semua mengikuti yang terkandung dalam konstitusi dengan sportivitas yang tinggi.
Kerja panitia angket telah selesai, upaya perbaikan telah disampaikan pemerintah tentu akan memperhatikan dengan serius masukan DPR tersebut kepada yang nyata-nyata bersalah dengan bukti yang tak terbantahkan, seperti pemilik dan manajemen bank century. Langkah tegas perlu terus dilakukan dengan segera dituntaskan. Kepada mereka yang dalam kondisi krisis telah berjasa dalam penyelamatan perekonomian Indonesia patut memberikan penghargaan yang tinggi. Selanjutnya Pemerintah akan terus memegang tanggung jawab serta mencurahkan segala upaya untuk memajukan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di seluruh tanah air. Atas tugas yang tak ringan itu pemerintah mengharapkan selalu dukungan dan do’a restu dari seluruh rakyat Indonesia. Pemerintah juga mengharapkan kontrol, kritik, dan masukan untuk kebaikan untuk kebaikan semua. Karenanya DPR-RI dan semua pihak yang dalam rentang kerja telah berupaya mengungkap kebenaran, Presiden mengucapkan terima kasih.
Selanjutnya marilah semua pihak menjaga cara-cara beradab dalam berpolitik dan berdemokrasi. Kita harus member sanksi sepantasnya kepada yang jahat, serta tanpa ragu member apresiasi kepada yang berprestasi. Hanya dengan terus bersikap bijak dan adil demikianlah bangsa kita mempunyai modal kuat untuk terus makin maju dan makin Berjaya.
Akhirnya setelah ini marilah kita semua berkonsentrasi kembali untuk memikirkan kebutuhan rakyat yang sesungguhnya. Marilah kita terus meningkatkan upaya pembangunan agar rakyatdan bangsa Indonesia ke depan makin maju, makin adil, dan makin sejahtera. Apa yang paling penting saat ini adalah memastikan bahwa semua program pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat terus dapat kita lanjutkan. Bagi Presiden sendiri prioritas paling utama adalah menyukseskan program-program profesional rakyat bukan isu lain, seperti koalisi partai-partai politik yang mendukung pemerintah. Kolisi dibangun dengan niat baik, kesepakatan dan etika. Manakala ada permasalahan terhadap kesepakatan dan etika selalu ada solusi yang tepat dan terhormat.
Saat ini tidak ada yang lebih penting dari upaya memastikan bahwa selaku pemilik kedaulatan, rakyat mendapatkan tempat yang utama dalam setiap keputusan, kebijakan dan langkah tindakan yang diambil pemerintah. Kita tidak boleh menyia-nyiakan waktu yang paling berharga yang kita miliki untuk melanjutkan pembangunan.
Sepanjang tahun 2009, sepanjang Pemilu Legislatif dan Pilpres, banyak para pelaku usaha dalam dan luar negeri yang mengambil sikap melihat dan menunggu (wait and see). Mereka semua menunggu dengan harapan besar bahwa segera setelah pemerintah baru hasil Pemilu terbentuk sejumlah keputusan strategis dapat dibuat untuk melanjutkan apa yang tertunda. Sekarang adalah saatnya marilah kita semua memastikan bahwa kedepan kita dapat kembali berkonsentrasi pada bidang dan wilayah kerja masing-masing. Marilah kita lanjutkan pengabdian kepada negeri ini pada seluruh masa depan Indonesia yang lebih baik. Semoga Allah SWT, Tuhan YME selalu membimbing bangsa kita kea rah yang benar. Amiiin
Wassalam
Dikutif dari : Pidato Presiden RI Menanggapi Kasus Bank Century (Istana Negara, Kamis 4 Maret 2010 Pukul 08.00)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar